persyaratanpembuatan KIA 12 April 2019 14:14:57 WIB. Kementrian Dalam Negeri telah . Kartu Identitas Anak ( KIA ) adalah program pemerintah untuk melakukan pendataan sejak lahir sampai nanti berkewajiban mempunyai KTP.Pemerintah Dalam Negeri memprogramkan KIA sejak tahun 2016.KIA dibagi menjadi dua jenis,KIA umur anak 0-5 Tahun dan KIA umur Lalu bagaimana syarat dan cara membuat KIA? Dua jenis KIA Terdapat dua jenis KIA, yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai 5 tahun dan untuk kelompok usia 5 sampai 17 tahun. Kedua KIA tersebut memiliki fungsi yang sama, namun hanya berbeda isinya. Untuk KIA di bawah 5 tahun, tanpa menggunakan foto sedangkan KIA di atas 5 tahun menggunakan foto. Syaratdan Tata Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Tidak Ribet, ini Manfaat dan Kegunaan KIA. Syarat dan Tata Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Tidak Ribet, ini Manfaat dan Kegunaan KIA. Kamis, 2 Juni 2022; Cari. Network. Tribunnews.com; TribunnewsWiki.com; TribunStyle.com; Syaratdan Cara Pembuatan KIA Tahun 2019 ini rencananya Pemerintah akan memberlakukan KTP anak yang sudah beredar sejak tahun 2015. Tahun 2019 ini pemerintah juga sudah menerbitkan kebijakan yang mengatur SyaratBuat CV Cilacap, Yogyakarta. 13 likes. pop Jasa merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik. Telah berpengalaman 10 Tahun dan telah melayani lebih dari 10.000 klien YJuRe. Menyajikan Berbagai Macam Informasi Kategori Komputer Games Lowongan Otomotif Inspirasi Makanan Mobile Kesehatan CPNS Lain-lain Bisnis Jasa Download Melayani Seluruh Indonesia Posted on Lain-lain Syarat dan Cara Pembuatan KIA Tahun 2019 ini rencananya Pemerintah akan memberlakukan KTP anak yang sudah beredar sejak tahun 2015. Tahun 2019 ini pemerintah juga sudah menerbitkan kebijakan yang mengatur... Read more Tahun 2019 ini rencananya Pemerintah akan memberlakukan KTP anak yang sudah beredar sejak tahun 2015. Tahun 2019 ini pemerintah juga sudah menerbitkan kebijakan yang mengatur tentang pengadaan Kartu Identitas Anak KIA. Yuk, Simak Syarat dan Cara Pembuatan KIA Kartu Identitas Anak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA ini digunakan untuk mendata, melindungi, dan memenuhi hak anak. Harapannya dengan adanya kartu identitas anak ini, maka anak-anak bisa mengurus keperluan mereka secara mandiri, tanpa harus memperlihatkan kartu keluarga yang selama ini dipakai. Adapun manfaat KIA yang bisa digunakan untuk beberapa hal keperluan anak seperti di bawah Mendaftar Sekolah Periksa Kesehatan Membeli Tiket Menabung di Bank Keperluan lainnya Kedepannya nanti akan ada dua jenis KIA. Yakni KIA untuk anak 0-5 tahun dan untuk yang berumur 5-17 tahun. Sedangkan untuk masa berlakunya masing-masing juga berbeda. Masa Berlaku KIA di bawah 5 tahun akan habis saat anak berulang tahun ke 5. Sedangkan KIA untuk anak 5-17 tahun akan habis sehari menjelang ulang tahun ke-17. Berikut adalah Syarat-syarat pembuatan Kartu Identitas Anak KIA Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut – fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli – KK asli orangtua/wali – KTP asli kedua orangtua/wali Bagi anak yang telah berusia 5 tahun, persyaratannya sebagi berikut – fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli – KK asli orangtua/wali; dan – KTP asli kedua orangtua/wali – pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar. Sedangkan untuk anak orang asing juga bisa memiliki Kartu Identitas Anak KIA. Syarat dan Cara Pembuatan KIA sendiri hampir sama sama, hanya saja perlu penambahan foto kopi paspor dan izin tinggal. Untuk masa berlakunya sendiri mengikuti masa izin tinggal orang tuanya. Kartu Identitas Anak KIA ini akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota. Disini Pemerintah memastikan tidak ada pungutan biaya sepeserpun atau gratis. Rencananya KIA juga akan diberlakukan sebagai ‘kartu diskon’, karena sesuai dengan keputusan Menteri juga ada keleluasan bagi pemerintah daerah kota/kabupaten bekerja sama dengan tempat bermain, taman bacaan, toko buku, rumah makan, atau usaha ekonomi lain untuk memberikan nilai tambah Kartu Identitas Anak KIA. Nah sobat wawa, yuk siapin anak kita untuk bikin KTP mini alias KIA. Sesuai dengan aturan pemerintah bahwa tahun 2019 akan mulai diberlakukan. Sekian dulu untuk artikel Syarat dan Cara Pembuatan KIA, semoga bermanfaat. Jangan lupa komen, share dan feedbacknya… 🙂

syarat pembuatan kia cilacap