KasubdinPerhubungan Jakarta Selatan menegaskan, bakal membekukan surat izin trayek angkutan dalam kota yang melanggar ketentuan trayeknya. Minggu, 17 Oktober 2021; Cari. Network.
Ka Bid Pelayanan Perizinan melakukan verifikasi konsep izin dan memaraf selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas. Penandatanganan surat izin. Setelah penandatanganan oleh kepada dinas, surat di rekap oleh Kasi Non Retribusi dan diserahkan kepada pemohon melalui front office. Surat Izin tidak ada retribusi bisa langsung diserahkan kepada pemohon.
Selainitu Izin insidentil diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki Izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya yang menyimpang dari trayek yang dimiliki, dengan ketentuan : Masa berlaku izin : a.Izin berlaku untuk jangka waktu 5 tahun; b.Perubahan dan/ atau perpanjangan masa berlakunya, dilakukan dalam hal :
1 Memiliki surat izin usaha angkutan; 2. Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek; 3. Memiliki atau menguasai kendaraan yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotocopy STNK sesuai domisili perusahaan dan fotocopy. 4.
KepalaBidang Pelayanan Perijinan meneliti dan memberi paraf penerbitan surat ijin, kemudian menyerahkan kepada Kepala Dinas. Izin Trayek Angkutan Darat kemudian diserahkan kepada petugas loket pengambilan ijin. Petugas Loket pengambilan ijin memberitahukan kepada pemohon ijin untuk mengambil Izin Trayek Angkutan Darat.
vknLdPr.
contoh surat izin trayek angkot