PengelolaanKeuangan Desa dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Desa; Mengingat : 1.
AturanSwakelola diperbaharui mulai Mei 2021. LKPP menerbitkan Perlem LKPP 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola mencabut dan tidak memberlakukan lagi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola (Berita Negara
Serangmengikuti acara Workshop pengisian tingkat Kematangan UKPBJ di Hotel Haris Vertu Harmoni Jakarta Pusat pada 24-25 Juni 2019 yang diselenggarakan oleh LKPP RI. Adapun saat ini UKPBJ Kabupaten Serang sudah terbentuk sejak awal tahun 2019 dengan ditandai penggabungan LPSE dan ULP menjadi satu bagian Pengadaan Barang Jasa di bawah
PeraturanLKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2021 oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Roni Dwi Susanto. Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada
TAHUN2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor 33) diubah sebagai berikut: 1 Di antara angka 10 dan angka 11 Pasal l disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 10a, PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2018 DAN PERATURAN PRESIDEN
vZ4r. Download Format Dokumen Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa Sesuai Perka LKPP 12 Tahun 2019 Berikut ini admin blog juraganberdesa akan membagikan secara gratis Format Dokumen Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Jika sobat desa membutuhkannya, silakan Download dibawah ini Download Format Dokumen Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa Sesuai Perka LKPP 12 Tahun 2019. DOWNLOAD I. DOWNLOAD IIDownload Juga Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. DOWNLOAD DISINI
GUBERNURJawa Tengah Jateng Ganjar Pranowo menerima kunjungan jajaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP di Puri Gedeh, Kota Semarang, Jateng, baru-baru ini. Dalam kunjungan tersebut, LKPP mendiskusikan sejumlah hal kepada Ganjar. Salah satunya terkait konsolidasi harga untuk pengadaan barang dalam negeri. โLKPP alhamdulillah bisa diterima Pak Ganjar selaku Gubernur Provinsi Jawa Tengah. Ada beberapa hal yang ingin kita diskusikan. Salah satunya kita ingin menunjuk Jawa Tengah sebagai role model untuk konsolidasi pengadaan,โ kata Ketua LKPP Hendrar Prihadi dalam keterangan pers, Sabtu 10/6. โDi Kementerian Kesehatan ada USG, kemudian di BKKBN juga ada untuk stunting yang alhamdulillah kalau itu bisa berjalan bisa ada efisiensi 1,69 triliun. Untuk pemerintah daerah kita tetapkan Jawa Tengah,โ kata Hendrar. Di sisi lain, Hendrar menyebut penetapan Jateng sebagai percontohan konsolidasi pengadaan barang tak lepas dari sosok Ganjar selaku Gubernur. Menurut Hendrar, Ganjar adalah pemimpin yang teruji integritasnya. Hendrar mengatakan, konsolidasi ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo Jokowi dalam mewujudkan pengadaan barang yang efisien, transparan, cepat, menyerap produk dalam negeri, dan mencapai target pengadaan produk UMKM minimal 40 persen. โHari ini tayang di katalog kami sudah 4,7 juta. Kalau dibandingkan tahun lalu sekitar 2,3 juta sudah lebih serdtus persen peningkatannya. Target kami sih di atas 5 juta peningkatannya,โ katanya. Di Pemprov Jateng sendiri, Ganjar berkomitmen untuk mengutamakan pengadaan barang dalam bentuk produk dalam negeri. Hal itu terbukti dari realisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri P3DN di Pemprov Jateng sudah mencapai Rp2,7 triliun atau 98,26% pada tahun 2022. Sekitar 85,6 persen atau Rp2,4 trilun dari capaian tersebut menggunakan produk dari UMKM. RO/S-4
perka lkpp 2018 tentang pengadaan barang dan jasa di desa